
Pertama, Koperasi mampu menghimpun dana dari anggota Koperasi dan menyalurkan kepada anggotanya yang membutuhkan dengan ketentuan AD/ART. Sehingga mampu mengatasi kesulitan anggota dalam hal permodalan untuk memulai usaha ataupun pengembangan usahanya. Melalui unit simpan pinjam yang ada pada Koperasi, maka anggota pada khususnya dan masyarakat seharusnya akan terbantu.
Kedua, Koperasi secara tidak langsung juga menjadi fasilitas mempererat tali persaudaraan antara anggotanya. Yang mana Koperasi mampu menjadi wadah untuk berinteraksi, berkumpul dan bertemunya anggota Koperasi baik dalam hal transaksi perkoperasian ataupun dalam Rapat Anggota Tahunan dan rapat lainnya. Karena pada dasarnya Koperasi berdiri berdasarkan atas asas kekeluargaan (UUD 1945 Pasal 33 tentang kesejahteraan sosial)
Ketiga, Koperasi mampu mewujudkan masyarakat yang bertanggung jawab dan disiplin. Hal ini tercerminkan dalam kegiatan usaha Koperasi itu sendiri. Misalnya dalam hal pembayaran simpanan wajib setiap bulannya/minggunya serta ketepatan dalam pengangsuran pelunasan peminjaman. Namun hal ini akan terwujud jika anggota Koperasi benar-benar melaksanakan perkoperasian sesuai dengan AD/ART yang sudah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan.
Keempat, Koperasi dapat membantu anggota dalam hal pemenuhan kebutuhan. Hal ini sesuai dengan unit usaha yang dijalankan oleh Koperasi itu sendiri. Beberapa barang ada yang lebih mudah didapatkan di Koperasi dengan kita menjadi anggota dari pada tidak. Selain itu, anggota juga mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setap tahunnya.
0 komentar:
Posting Komentar
kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan, bagi yang tidak punya blog pilih aja Name/URL, isi name dengan nama anda dan URL kosongkan saja.